PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kreta News menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai landasan dalam mengelola, menyunting, dan menerbitkan konten jurnalistik.
1. RUANG LINGKUP
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna adalah seluruh konten yang dibuat atau diterbitkan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam keadaan tertentu, berita dapat diterbitkan sebelum memperoleh konfirmasi lengkap apabila:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber pertama telah disebutkan secara jelas, memiliki kredibilitas, dan kompeten.
- Pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat ditemukan atau dihubungi.
- Redaksi menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Setelah konfirmasi diperoleh, hasil verifikasi harus dicantumkan dalam berita pemutakhiran dan ditautkan dengan berita yang diterbitkan sebelumnya.
3. ISI BUATAN PENGGUNA
Kreta News dapat menyediakan ruang bagi pembaca untuk mengirimkan komentar, tulisan, foto, video, atau materi lainnya.
Pengguna dilarang mengirimkan atau menerbitkan konten yang:
- Mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan, kekerasan, atau kecabulan.
- Mengandung prasangka dan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, atau kondisi sosial.
- Menganjurkan kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
- Melanggar privasi, hak cipta, atau hak pihak lain.
- Mengandung promosi komersial yang tidak mendapatkan persetujuan.
Kreta News berhak menyunting, menolak, menyembunyikan, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Kreta News juga menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dianggap melanggar. Pengaduan akan diperiksa dan ditindaklanjuti secara proporsional.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi, atau hak jawab akan ditautkan dengan berita yang diperbaiki dan mencantumkan waktu pemuatannya.
Apabila suatu berita dari media lain telah dikoreksi, media yang mengutipnya juga berkewajiban melakukan koreksi terhadap berita tersebut.
5. PENCABUTAN BERITA
Berita yang telah diterbitkan tidak dapat dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak yang diberitakan atau pihak lain.
Pencabutan dapat dipertimbangkan apabila berkaitan dengan persoalan suku, agama, ras dan antargolongan, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Apabila berita yang dicabut berasal dari media lain, Kreta News akan mengikuti pencabutan yang dilakukan oleh media sumber.
6. IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL
Kreta News membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten komersial.
Setiap artikel, gambar, video, atau materi lain yang diterbitkan melalui kerja sama berbayar akan diberikan penanda yang jelas, seperti:
- Advertorial
- Sponsored
- Iklan
- Corporate News
Penanda tersebut digunakan agar pembaca dapat membedakan konten jurnalistik independen dengan konten yang diterbitkan melalui kerja sama komersial.
7. HAK CIPTA
Kreta News menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan berita, foto, video, ilustrasi, dan materi dari pihak lain harus memperhatikan izin penggunaan, ketentuan lisensi, serta pencantuman sumber atau kredit yang sesuai.
Pencantuman sumber tidak selalu menggantikan kewajiban memperoleh izin dari pemegang hak cipta.
8. PENCANTUMAN PEDOMAN
Kreta News mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat melalui situs resmi.
9. PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan penilaian akhir oleh Dewan Pers.
PENGADUAN, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, atau hak jawab terhadap pemberitaan Kreta News melalui:
Email: hai@kretanews.co.id
WhatsApp: 0858 7111 8111
Permohonan harus mencantumkan:
- Identitas pemohon yang jelas.
- Tautan artikel yang dimaksud.
- Bagian yang dianggap tidak tepat.
- Penjelasan, koreksi, atau tanggapan yang diajukan.
- Dokumen pendukung apabila tersedia.
Kreta News akan memeriksa dan menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai ketentuan jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat.
Kreta News
Diterbitkan oleh PT Tahu Kreatif Klik