Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut bersikap profesional serta terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik berikut:
PASAL 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
PASAL 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
PASAL 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
PASAL 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PASAL 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
PASAL 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan informasi di luar rekaman sesuai dengan kesepakatan.
PASAL 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
PASAL 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
PASAL 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
PASAL 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
PENERAPAN DI KRETA NEWS
Kreta News menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam proses pencarian, pengolahan, penyuntingan, dan penerbitan informasi.
Setiap anggota tim yang menjalankan kegiatan jurnalistik untuk Kreta News wajib menjaga akurasi, melakukan verifikasi, menghormati privasi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kreta News juga membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten komersial. Setiap konten yang diterbitkan melalui kerja sama berbayar akan diberikan penanda yang jelas, seperti Advertorial, Sponsored, atau Corporate News.
PENGADUAN, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, atau hak jawab terhadap pemberitaan Kreta News melalui:
Email: hai@kretanews.co.id
WhatsApp: 0858 7111 8111
Permohonan harus mencantumkan identitas yang jelas, tautan artikel, bagian yang dianggap tidak tepat, penjelasan atau tanggapan, serta dokumen pendukung apabila tersedia.
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.