KRETA NEWS, KARIMUN – Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 240 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate di perairan Pulau Menteras Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Barang tersebut ditemukan setelah tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Cakra Pusintelal melakukan pengejaran terhadap sebuah speedboat di kawasan Selat Durian pada Sabtu malam, 5 September 2026.
Hasil penindakan disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun pada Senin, 7 September 2026. Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun, dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Barang Dibuang ke Laut Saat Pengejaran
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, patroli dimulai sekitar pukul 20.30 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, petugas mendeteksi suara mesin speedboat yang bergerak dari arah Pulau Buru menuju perairan Batam.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan memberikan peringatan agar pengemudi menghentikan speedboat. Kapal tersebut dilaporkan tetap melaju dan membuang sebuah barang ke laut.
Petugas memutuskan mengambil barang yang dibuang, sementara speedboat melaju meninggalkan lokasi dan tidak lagi terpantau.
Barang yang ditemukan berupa satu tas berwarna putih berisi empat paket yang dibungkus plastik hitam. Setiap paket memuat 60 cartridge vape dengan merek “BOOM”, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 240 unit.
Karena speedboat berhasil meloloskan diri, identitas dan jumlah orang yang berada di dalam kapal belum disebutkan dalam keterangan resmi. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini masih berfokus pada temuan barang bukti.
Sampel Diperiksa di Laboratorium
Sebanyak tiga cartridge kemudian dijadikan sampel untuk pemeriksaan di Dinas Kesehatan Komando Daerah TNI AL IV.
Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan aparat, sampel tersebut mengandung propilen glikol sekitar 67 persen, gliserol 20 persen, dan etomidate 13 persen.
Etomidate pada dasarnya dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaannya melalui cairan vape berisiko karena zat tersebut dapat masuk ke tubuh melalui sistem pernapasan.
Aparat memperingatkan bahwa penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan penurunan kesadaran, gangguan sistem saraf pusat, serta masalah pernapasan dan fungsi jantung.
Temuan laboratorium terhadap tiga sampel tersebut menjadi dasar penanganan awal. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kandungan seluruh cartridge serta mengembangkan penyelidikan terhadap asal dan tujuan pengiriman.
Jalur Perairan Kepri Kembali Dimanfaatkan
Letak Karimun yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura membuat wilayah perairannya menjadi salah satu jalur yang memerlukan pengawasan ketat.
Banyaknya pulau, selat, dan jalur pelayaran memberikan manfaat bagi perdagangan dan mobilitas masyarakat. Namun, kondisi geografis tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membawa barang terlarang menggunakan kapal berkecepatan tinggi.
Kasus ini menunjukkan bahwa modus peredaran zat terlarang tidak lagi terbatas pada bentuk serbuk, pil, atau cairan dalam kemasan biasa. Cartridge vape dapat digunakan untuk menyamarkan zat berbahaya sebagai produk yang terlihat umum di kalangan masyarakat.
Kemasan semacam itu juga membuat pengawasan di lingkungan keluarga dan pergaulan menjadi lebih sulit, terutama ketika bentuknya menyerupai cartridge vape yang beredar secara komersial.
Pemerintah Karimun Minta Pengawasan Diperketat
Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang melakukan penindakan tersebut. Pesan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten Karimun, M. Yunus, dalam konferensi pers.
Pemerintah Kabupaten Karimun menginstruksikan jajaran kecamatan hingga desa untuk meningkatkan deteksi dini dan kewaspadaan terhadap peredaran zat terlarang di lingkungan masyarakat.
Orang tua juga diimbau memperhatikan produk vape yang digunakan atau dibawa anak-anak dan anggota keluarga. Masyarakat diminta tidak mencoba, menyimpan, atau mengedarkan cartridge yang tidak diketahui asal serta kandungannya.
Apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada aparat tanpa melakukan pemeriksaan sendiri terhadap barang tersebut.
Barang bukti hasil penindakan selanjutnya dimusnahkan oleh TNI AL bersama instansi terkait di halaman Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pengawasan perairan perbatasan perlu disertai edukasi kepada masyarakat. Perubahan bentuk dan kemasan zat terlarang membuat upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di pelabuhan, tetapi juga harus menjangkau keluarga, sekolah, serta lingkungan sosial.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Karimun dan keterangan konferensi pers Lanal Tanjung Balai Karimun, 7 September 2026.









