KRETA NEWS, BATAM – Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam rangkaian kericuhan antarkelompok di wilayah Setokok, Kota Batam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka.
Ketiga tersangka berinisial RS (47), P (47), dan SH (44). Polisi menangani rangkaian peristiwa tersebut melalui dua laporan polisi yang diusut secara terpisah berdasarkan dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak.
Perkembangan penyidikan disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa, 15 September 2026.
Kericuhan terjadi di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada Senin, 14 September 2026. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan penguasaan lahan.
Dua Tersangka dalam Perkara Pertama
Laporan polisi pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan RS serta P sebagai tersangka.
RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara itu, P diduga membawa senapan angin, mengokang, dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter. Penyidik juga mengamankan baret hitam dan kaos yang diduga berkaitan dengan salah satu kelompok di lokasi kejadian.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana paling berat terhadap RS dan P mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal maupun pembuktian peran masing-masing tersangka masih akan diuji dalam proses hukum.
Satu Tersangka dalam Perkara Kedua
Pada laporan polisi kedua, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH sebagai tersangka.
SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Barang bukti dalam perkara kedua meliputi satu tombak kayu nibung, satu unit telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, dan rekaman video.
SH disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan tanpa hak atas senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 246 huruf a KUHP mengenai dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kericuhan Berawal saat Pembersihan Lahan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, salah satu kelompok berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian mendatangi lahan dan diduga melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lokasi.
Pihak yang berada di dalam lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Keributan selanjutnya pecah dan diwarnai aksi saling melempar batu. Polisi menduga salah satu pihak menembakkan senapan angin ke arah kelompok di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Dalam uraian perkara kedua, polisi menyebut rombongan yang datang ke lokasi berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan membantu membuka pagar di lahan PT MIG Perkasa Industri.
Di lokasi, telah berkumpul kelompok lain yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang. Setelah muncul teriakan untuk menyerang, bentrokan pecah dan menyebabkan korban jiwa, korban luka, serta kerusakan pada sejumlah kendaraan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Penetapan tiga tersangka belum menutup proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan peran orang-orang lain yang berada di lokasi.
Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, polisi menyatakan akan melakukan tindakan hukum lanjutan.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang dapat memicu bentrokan susulan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kepolisian menegaskan bahwa kericuhan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan dan bukan konflik suku, agama, ras, atau antargolongan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan resmi Polresta Barelang melalui Tribrata News Polda Kepri, 15 September 2026.








