• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, September 15, 2026
Kreta News
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News
No Result
View All Result
Kreta News
No Result
View All Result
Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News

Beranda » Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

by Redaksi Kreta News
September 15, 2026
in Batam, Hukum & Kriminal
0
0
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kericuhan Setokok di Polresta Barelang

Polresta Barelang menyampaikan perkembangan penyidikan kericuhan di Setokok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka. Foto: Polresta Barelang

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KRETA NEWS, BATAM – Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam rangkaian kericuhan antarkelompok di wilayah Setokok, Kota Batam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka.

Ketiga tersangka berinisial RS (47), P (47), dan SH (44). Polisi menangani rangkaian peristiwa tersebut melalui dua laporan polisi yang diusut secara terpisah berdasarkan dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak.

Perkembangan penyidikan disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa, 15 September 2026.

Kericuhan terjadi di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada Senin, 14 September 2026. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan penguasaan lahan.

Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News

Dua Tersangka dalam Perkara Pertama

Laporan polisi pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan RS serta P sebagai tersangka.

RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara itu, P diduga membawa senapan angin, mengokang, dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter. Penyidik juga mengamankan baret hitam dan kaos yang diduga berkaitan dengan salah satu kelompok di lokasi kejadian.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana paling berat terhadap RS dan P mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal maupun pembuktian peran masing-masing tersangka masih akan diuji dalam proses hukum.

Satu Tersangka dalam Perkara Kedua

Pada laporan polisi kedua, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH sebagai tersangka.

SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Barang bukti dalam perkara kedua meliputi satu tombak kayu nibung, satu unit telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, dan rekaman video.

SH disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan tanpa hak atas senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 246 huruf a KUHP mengenai dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kericuhan Berawal saat Pembersihan Lahan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, salah satu kelompok berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian mendatangi lahan dan diduga melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lokasi.

Pihak yang berada di dalam lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Keributan selanjutnya pecah dan diwarnai aksi saling melempar batu. Polisi menduga salah satu pihak menembakkan senapan angin ke arah kelompok di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Dalam uraian perkara kedua, polisi menyebut rombongan yang datang ke lokasi berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan membantu membuka pagar di lahan PT MIG Perkasa Industri.

Di lokasi, telah berkumpul kelompok lain yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang. Setelah muncul teriakan untuk menyerang, bentrokan pecah dan menyebabkan korban jiwa, korban luka, serta kerusakan pada sejumlah kendaraan.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan tiga tersangka belum menutup proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan peran orang-orang lain yang berada di lokasi.

Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, polisi menyatakan akan melakukan tindakan hukum lanjutan.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang dapat memicu bentrokan susulan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kepolisian menegaskan bahwa kericuhan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan dan bukan konflik suku, agama, ras, atau antargolongan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Keterangan resmi Polresta Barelang melalui Tribrata News Polda Kepri, 15 September 2026.

Tags: Berita UtamaJembatan BarelangKericuhan SetokokKonflik Lahan BatamPolresta BarelangSetokok BatamTersangka Setokok
Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News
Redaksi Kreta News

Redaksi Kreta News

Redaksi Kreta News menyajikan informasi terkini dan relevan seputar Batam, Kepulauan Riau, serta berbagai perkembangan nasional. Artikel yang diterbitkan melalui akun ini disusun dan ditinjau oleh tim redaksi Kreta News.

Related Posts

Ilustrasi pesawat Batik Air dalam penerbangan langsung Penang–Batam

Batik Air Buka Penerbangan Langsung Penang–Batam Mulai 18 Oktober 2026

by Redaksi Kreta News
September 15, 2026
0

Batik Air Malaysia akan membuka penerbangan langsung Penang–Batam mulai 18 Oktober 2026. Rute ini beroperasi reguler tiga kali seminggu menggunakan...

Informasi perbaikan pipa 800 milimeter di Simpang Panbil Muka Kuning Batam

Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Simpang Panbil Malam Ini, 21 Kawasan Berpotensi Terganggu

by Redaksi Kreta News
September 15, 2026
0

Perbaikan pipa 800 milimeter di Simpang Panbil dijadwalkan berlangsung pukul 21.00–03.00 WIB. Sedikitnya 21 kawasan berpotensi mengalami tekanan air mengecil...

Siswa sekolah di Tanjungpinang terdampak kebijakan pembelajaran daring akibat kabut asap

Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP di Tanjungpinang Belajar Daring hingga 18 September

by Redaksi Kreta News
September 15, 2026
0

Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Tanjungpinang mengikuti pembelajaran daring pada 15–18 September 2026 akibat kondisi cuaca dan paparan...

Peta situasi kabut asap regional dalam pembaruan NEA 14 September 2026

Udara Batam Tetap Tidak Sehat, PM2.5 Naik hingga 120,3 µg/m³ pada Petang Hari

by Redaksi Kreta News
September 14, 2026
0

M2.5 Batam mencapai 120,3 µg/m³ pada 14 September 2026 pukul 18.00 WIB, tetap dalam kategori tidak sehat. Sejumlah wilayah Singapura...

Materi promosi pasar murah dan Gasing Batam menampilkan Amsakar Achmad serta Li Claudia Chandra

Pasar Murah Digelar di Enam Lokasi Batam Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

by Redaksi Kreta News
September 14, 2026
0

Catat lokasi dan waktu pelayanan pasar murah Batam agar tidak salah tujuan saat berbelanja.

Petugas memadamkan kebakaran di Hutan Lindung Dam Duriangkang Batam

Hutan Lindung Dam Duriangkang Terbakar Dua Kali dalam Empat Hari, Kejadian Terbaru Hanguskan Sekitar 1 Hektare

by Redaksi Kreta News
September 14, 2026
0

Kawasan Hutan Lindung Dam Duriangkang mengalami dua kali kebakaran semak dalam rentang empat hari. Pada kejadian terbaru, sekitar satu hektare...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Konferensi pers penetapan tiga tersangka kericuhan Setokok di Polresta Barelang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

3 jam ago
Infografis Nilai Tukar Petani Kepulauan Riau Agustus 2026

NTP Kepri Naik ke 111,24, Tanaman Pangan dan Peternakan Masih di Bawah 100

4 hari ago

Popular News

  • Informasi perbaikan pipa 800 milimeter di Simpang Panbil Muka Kuning Batam

    Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Simpang Panbil Malam Ini, 21 Kawasan Berpotensi Terganggu

    Share
    Share Tweet
  • Pasar Murah Digelar di Enam Lokasi Batam Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

    Share
    Share Tweet
  • Tinggi Muka Air Tujuh Waduk Batam Turun dalam Sepekan, Sei Harapan Susut 26 Sentimeter

    Share
    Share Tweet
  • BP Batam Petakan Tiga Tekanan Air Bersih, SWRO Masuk Strategi Jangka Panjang

    Share
    Share Tweet
  • Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

    Share
    Share Tweet

Connect with us

Berlangganan Berita

Dapatkan berita terbaru seputar Batam dan Kepulauan Riau langsung melalui email Anda.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi Kreta News.

Kategori

  • Batam
  • Bintan
  • Bisnis & Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Investasi
  • Karimun
  • Kepri
  • Kesehatan
  • Lingkungan & Bencana
  • Maritim
  • Nasional
  • Natuna
  • Pariwisata & Kuliner
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tanjungpinang
  • Teknologi
  • UMKM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Disclaimer

Tentang Kami

Kreta News adalah portal berita lokal yang menghadirkan informasi terkini dan relevan dari Batam serta seluruh wilayah Kepulauan Riau.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

© 2026 Kreta News. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News

© 2026 Kreta News. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.