KRETA NEWS, TANJUNGPINANG – Nilai Tukar Petani Provinsi Kepulauan Riau naik sebesar 0,88 persen pada Agustus 2026. Badan Pusat Statistik mencatat NTP Kepri meningkat dari 110,27 pada Juli menjadi 111,24.
Kenaikan terjadi karena indeks harga yang diterima petani tumbuh lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang harus dibayar petani.
Indeks Harga yang Diterima Petani atau It naik 1,20 persen, dari 132,27 menjadi 133,85. Sementara itu, Indeks Harga yang Dibayar Petani atau Ib naik lebih rendah sebesar 0,32 persen, dari 119,95 menjadi 120,33.
Data tersebut tercantum dalam Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kepulauan Riau yang dirilis pada 1 September 2026.
Mengukur Daya Tukar Produk Pertanian
NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani. Indikator ini digunakan untuk melihat perubahan kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
Indeks harga yang diterima menggambarkan perkembangan harga berbagai komoditas yang dihasilkan petani. Adapun indeks harga yang dibayar mencakup perkembangan harga kebutuhan rumah tangga serta biaya yang diperlukan untuk kegiatan produksi pertanian.
NTP di atas 100 menunjukkan bahwa secara indeks, harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan harga yang dibayar jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun dasar 2018.
Namun, NTP 111,24 tidak berarti setiap petani memperoleh keuntungan sebesar 11,24 persen. Angka tersebut juga tidak menggambarkan nilai pendapatan, jumlah produksi, luas lahan, ataupun keuntungan setiap rumah tangga pertanian.
Karena itu, NTP perlu dibaca sebagai indikator daya tukar secara agregat, bukan sebagai ukuran tunggal kesejahteraan seluruh petani.
Hortikultura Catat Kenaikan Tertinggi
Dari lima subsektor pembentuk NTP Kepri, empat subsektor mengalami kenaikan pada Agustus 2026.
Hortikultura mencatat kenaikan tertinggi sebesar 2,21 persen, dari 104,47 menjadi 106,77. Kenaikan tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani hortikultura meningkat 2,43 persen, lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayar sebesar 0,22 persen.
BPS mencatat sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga, antara lain cabai hijau sebesar 12,49 persen, cabai merah 11,75 persen, cabai rawit 9,88 persen, labu air 9,49 persen, dan nanas 9,03 persen.
NTP subsektor perikanan juga meningkat 0,92 persen, dari 106,46 menjadi 107,43. Kenaikan terutama terlihat pada kelompok perikanan tangkap yang tumbuh 0,94 persen menjadi 108,59.
Harga yang diterima nelayan tangkap meningkat pada sejumlah komoditas, seperti udang umum, ikan selar, ikan tamban, ikan selangat, ikan tenggiri, ikan tongkol, dan udang laut.
Sementara itu, NTP tanaman perkebunan rakyat naik 0,26 persen menjadi 127,80. Subsektor ini mencatat NTP tertinggi di Kepri, didukung antara lain oleh kenaikan harga karet dan cengkeh.
NTP peternakan meningkat 0,24 persen, dari 97,84 menjadi 98,07.
Dua Subsektor Masih Berada di Bawah 100
Meskipun NTP Kepri secara keseluruhan mencapai 111,24, dua subsektor masih mencatat indeks di bawah 100.
NTP tanaman pangan turun 0,18 persen, dari 92,87 menjadi 92,70. Kondisi tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani hanya naik 0,03 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar meningkat 0,22 persen.
BPS mencatat penurunan harga komoditas ketela pohon menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan subsektor tanaman pangan.
NTP peternakan juga masih berada di bawah 100 meskipun meningkat menjadi 98,07. Harga yang diterima peternak naik 0,48 persen, antara lain dipengaruhi kenaikan harga ayam ras pedaging, telur ayam ras, dan ayam kampung.
Pada kelompok yang lebih terperinci, NTP perikanan budidaya tercatat sebesar 86,27. Angka tersebut menjadi yang paling rendah di antara kelompok usaha pertanian yang disajikan dalam laporan BPS Kepri.
NTP di bawah 100 menunjukkan bahwa secara relatif, indeks harga yang diterima pada subsektor tersebut masih lebih rendah dibandingkan indeks harga yang dibayar berdasarkan tahun dasar yang digunakan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa kenaikan NTP gabungan belum menggambarkan kondisi yang sama pada seluruh kelompok petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kepulauan Riau.
Biaya Produksi Pertanian Ikut Meningkat
BPS juga mencatat Nilai Tukar Usaha Pertanian atau NTUP Kepri naik 0,72 persen, dari 112,54 pada Juli menjadi 113,34 pada Agustus 2026.
NTUP membandingkan indeks harga yang diterima petani dengan biaya produksi dan penambahan barang modal. Berbeda dari NTP, indikator ini tidak memasukkan pengeluaran konsumsi rumah tangga petani.
Kenaikan NTUP terjadi karena indeks harga yang diterima petani tumbuh 1,20 persen, lebih tinggi daripada kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal sebesar 0,48 persen.
Namun, NTUP tanaman pangan masih berada pada level 92,53. NTUP perikanan budidaya juga tercatat rendah sebesar 87,76.
Sebaliknya, NTUP tanaman perkebunan rakyat menjadi yang tertinggi dengan indeks 128,59. Hortikultura mencatat NTUP sebesar 109,56, peternakan 101,43, dan perikanan 110,05.
Kenaikan Belum Menghapus Perbedaan Antar-Subsektor
Secara nasional, NTP Agustus 2026 tercatat sebesar 129,19 atau naik 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dari 38 provinsi yang dihitung, sebanyak 33 provinsi mengalami kenaikan dan lima provinsi mengalami penurunan.
NTP Kepri sebesar 111,24 masih berada di bawah angka nasional. Kenaikan bulanannya sebesar 0,88 persen juga lebih rendah dibandingkan pertumbuhan NTP nasional.
Kondisi setiap daerah tidak dapat dinilai hanya dari satu angka karena struktur komoditas, biaya produksi, pola konsumsi, akses pasar, serta jalur distribusinya berbeda.
Bagi Kepulauan Riau, perbedaan kondisi antarpulau dan tingginya ketergantungan terhadap distribusi menjadi bagian penting dalam membaca perkembangan biaya yang ditanggung pelaku usaha pertanian.
Kenaikan NTP gabungan merupakan perkembangan positif. Namun, NTP tanaman pangan, peternakan, dan perikanan budidaya menunjukkan masih adanya kelompok yang menghadapi tekanan daya tukar.
Data per subsektor diperlukan agar kebijakan pertanian tidak hanya didasarkan pada angka rata-rata, tetapi juga diarahkan kepada kelompok yang memiliki indeks paling rendah.
Sumber: Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kepulauan Riau Nomor 55/09/21/Th. XXI, 1 September 2026.





