KRETA NEWS, BATAM – Kawasan Hutan Lindung Dam Duriangkang di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengalami dua kali kebakaran semak belukar dalam rentang empat hari.
Kebakaran pertama terjadi pada Rabu, 9 September 2026, di sekitar Jalan Hasanuddin. Empat hari kemudian, kebakaran kembali terjadi di Jalan Bumi Perkemahan Pramuka Kabil pada Minggu, 13 September 2026.
Pada kejadian terbaru, api diperkirakan membakar kawasan seluas sekitar satu hektare. Tidak terdapat korban jiwa dalam kedua peristiwa tersebut.
Kedua kebakaran berhasil dipadamkan melalui penanganan bersama Polsek Nongsa, Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau, Pemadam Kebakaran BP Batam, dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam.
Meskipun terjadi dalam kawasan hutan lindung yang sama, belum ada keterangan resmi yang menyatakan kedua kebakaran tersebut berlangsung pada titik yang persis sama atau memiliki penyebab yang saling berkaitan.
Kebakaran Pertama Terjadi pada 9 September
Kebakaran pertama dilaporkan masyarakat melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 16.00 WIB pada Rabu, 9 September 2026.
Lokasinya berada di kawasan Hutan Lindung Dam Duriangkang, sekitar Jalan Hasanuddin, Kabil, Kecamatan Nongsa.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Nongsa bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 16.13 WIB.
Petugas kepolisian kemudian bergabung dengan personel Direktorat Samapta Polda Kepri, Damkar BP Batam, dan Damkar Pemko Batam untuk melakukan pemadaman.
Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Api berhasil dikuasai dan dipadamkan sekitar pukul 17.20 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan saksi yang melihat secara langsung adanya seseorang melakukan pembakaran.
Saksi hanya melihat api yang awalnya masih kecil di sekitar semak belukar. Kobaran kemudian membesar dan merambat lebih cepat akibat tiupan angin.
Polresta Barelang tidak mencantumkan perkiraan luas area yang terbakar dalam kejadian pertama tersebut.
Empat Hari Kemudian Api Kembali Muncul
Kebakaran kembali dilaporkan di kawasan Hutan Lindung Dam Duriangkang pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian kedua berlangsung di Jalan Bumi Perkemahan Pramuka Kabil, Kecamatan Nongsa.
Personel Polsek Nongsa tiba di lokasi sekitar lima menit setelah menerima laporan masyarakat. Penanganan dipimpin Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra bersama personel piket dan petugas pemadam kebakaran.
Api dilaporkan membesar dan menyebar akibat tiupan angin. Petugas mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran untuk menjangkau kawasan yang terbakar.
Sekitar 60 menit kemudian, api berhasil dipadamkan. Petugas selanjutnya melakukan pendinginan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala.
Luas area yang terbakar dalam kejadian kedua diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Puntung Rokok Diduga Menjadi Pemicu
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepolisian, titik api pada kejadian kedua diduga berasal dari pinggir jalan.
Puntung rokok diperkirakan menjadi pemicu awal sebelum api menyebar ke kawasan hutan lindung akibat angin kencang.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan dugaan awal berdasarkan informasi saksi. Rilis kepolisian belum menyebutkan adanya hasil pemeriksaan teknis yang memastikan puntung rokok sebagai penyebab kebakaran.
Identitas orang yang diduga membuang puntung rokok juga belum diketahui.
Sementara itu, penyebab kebakaran pertama pada 9 September belum dapat dipastikan. Kepolisian menyatakan tidak menemukan saksi yang melihat langsung adanya pelaku pembakaran maupun bukti awal mengenai unsur kesengajaan.
Karena itu, penyebab kedua peristiwa tidak dapat disamakan sebelum terdapat hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Terjadi di Kawasan Lindung Sekitar Waduk
Kedua kebakaran terjadi di kawasan Hutan Lindung Dam Duriangkang yang mengelilingi salah satu sumber air baku penting bagi masyarakat Batam.
Vegetasi di kawasan hutan lindung berperan menjaga daerah tangkapan air, menahan erosi, dan mengurangi masuknya material tanah ke waduk.
Kebakaran berulang dapat mengurangi tutupan vegetasi dan meningkatkan risiko kerusakan kawasan apabila tidak segera ditangani. Namun, sampai informasi ini dipublikasikan, belum tersedia penilaian resmi mengenai dampak ekologis kedua kebakaran terhadap kawasan hutan maupun kualitas air Dam Duriangkang.
Belum diketahui pula luas keseluruhan area yang terdampak dari gabungan kedua peristiwa. Angka sekitar satu hektare dalam keterangan kepolisian hanya merujuk pada kejadian 13 September.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah masih terdapat titik rawan, vegetasi kering, atau aktivitas masyarakat yang dapat kembali memicu kebakaran.
Masyarakat Diminta Tidak Membuang Puntung Rokok
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra meminta masyarakat menghindari segala aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat secara khusus diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di sekitar semak, rumput, dan vegetasi yang mengering.
Tiupan angin dapat membuat api yang awalnya kecil menyebar dalam waktu singkat dan menyulitkan proses pemadaman.
Warga yang melihat api atau kepulan asap di sekitar kawasan hutan diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Kecepatan laporan masyarakat dinilai membantu petugas menjangkau lokasi sebelum kebakaran meluas ke kawasan lain.
Dua kejadian dalam rentang empat hari juga menunjukkan perlunya meningkatkan patroli serta pengawasan di sekitar Hutan Lindung Dam Duriangkang, khususnya pada titik yang mudah diakses dari jalan umum.
Sumber: Polresta Barelang, Polsek Nongsa, Damkar BP Batam, dan Damkar Pemko Batam.









