• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
Kreta News
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News
No Result
View All Result
Kreta News
No Result
View All Result
Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News

Beranda » Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

by Redaksi Kreta News
15 September 2026
in Batam, Hukum & Kriminal
0
0
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kericuhan Setokok di Polresta Barelang

Polresta Barelang menyampaikan perkembangan penyidikan kericuhan di Setokok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka. Foto: Polresta Barelang

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KRETA NEWS, BATAM – Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam rangkaian kericuhan antarkelompok di wilayah Setokok, Kota Batam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka.

Ketiga tersangka berinisial RS (47), P (47), dan SH (44). Polisi menangani rangkaian peristiwa tersebut melalui dua laporan polisi yang diusut secara terpisah berdasarkan dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak.

Perkembangan penyidikan disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa, 15 September 2026.

Kericuhan terjadi di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada Senin, 14 September 2026. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan penguasaan lahan.

Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News

Dua Tersangka dalam Perkara Pertama

Laporan polisi pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan RS serta P sebagai tersangka.

RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara itu, P diduga membawa senapan angin, mengokang, dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter. Penyidik juga mengamankan baret hitam dan kaos yang diduga berkaitan dengan salah satu kelompok di lokasi kejadian.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana paling berat terhadap RS dan P mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal maupun pembuktian peran masing-masing tersangka masih akan diuji dalam proses hukum.

Satu Tersangka dalam Perkara Kedua

Pada laporan polisi kedua, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH sebagai tersangka.

SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Barang bukti dalam perkara kedua meliputi satu tombak kayu nibung, satu unit telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, dan rekaman video.

SH disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai penguasaan tanpa hak atas senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 246 huruf a KUHP mengenai dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kericuhan Berawal saat Pembersihan Lahan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, salah satu kelompok berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian mendatangi lahan dan diduga melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lokasi.

Pihak yang berada di dalam lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Keributan selanjutnya pecah dan diwarnai aksi saling melempar batu. Polisi menduga salah satu pihak menembakkan senapan angin ke arah kelompok di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Dalam uraian perkara kedua, polisi menyebut rombongan yang datang ke lokasi berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan membantu membuka pagar di lahan PT MIG Perkasa Industri.

Di lokasi, telah berkumpul kelompok lain yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang. Setelah muncul teriakan untuk menyerang, bentrokan pecah dan menyebabkan korban jiwa, korban luka, serta kerusakan pada sejumlah kendaraan.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan tiga tersangka belum menutup proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan peran orang-orang lain yang berada di lokasi.

Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, polisi menyatakan akan melakukan tindakan hukum lanjutan.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang dapat memicu bentrokan susulan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kepolisian menegaskan bahwa kericuhan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan dan bukan konflik suku, agama, ras, atau antargolongan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Keterangan resmi Polresta Barelang melalui Tribrata News Polda Kepri, 15 September 2026.

Tags: Berita UtamaJembatan BarelangKericuhan SetokokKonflik Lahan BatamPolresta BarelangSetokok BatamTersangka Setokok
Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News
Redaksi Kreta News

Redaksi Kreta News

Redaksi Kreta News menyajikan informasi terkini dan relevan seputar Batam, Kepulauan Riau, serta berbagai perkembangan nasional. Artikel yang diterbitkan melalui akun ini disusun dan ditinjau oleh tim redaksi Kreta News.

Related Posts

Pemasangan tiang pancang perdana Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Batam

Pembangunan Sekolah Gratis Berasrama di Rempang Resmi Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

by Redaksi Kreta News
24 September 2026
0

Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang resmi dimulai. Sekolah gratis berasrama jenjang SD hingga SMA itu ditargetkan rampung pada...

Konferensi pers kasus kebakaran 10 hektare di Daerah Tangkapan Air Tembesi Batam

Kebakaran 10 Hektare di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Redaksi Kreta News
22 September 2026
0

Kebakaran menghanguskan kurang lebih 10 hektare lahan di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Batam. Polisi menetapkan B.W. sebagai tersangka dengan ancaman...

Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026 di Kabupaten Karimun

RSUD Muhammad Sani Kini Dilengkapi Cath Lab, Sejumlah Kasus Jantung Diharapkan Tak Perlu Dirujuk Keluar Karimun

by Redaksi Kreta News
22 September 2026
0

RSUD Muhammad Sani Karimun kini dilengkapi fasilitas Cath Lab yang diharapkan dapat menangani sejumlah kasus penyakit jantung lebih dekat dengan...

Peta peringatan dini kekeringan meteorologis BMKG Dasarian II September 2026

BMKG Tetapkan Lingga Berstatus Awas Kekeringan, Natuna dan Anambas Siaga

by Redaksi Kreta News
22 September 2026
0

BMKG menetapkan Lingga berstatus Awas kekeringan meteorologis, sedangkan Natuna dan Kepulauan Anambas Siaga pada Dasarian II September 2026.

Infografis penurunan TMA Waduk Nongsa dan langkah antisipasi pasokan air Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Pasokan Air

by Redaksi Kreta News
22 September 2026
0

TMA Waduk Nongsa turun menjadi 5,96 meter akibat minimnya hujan. Produksi air Batam masih mencapai 3.780 Lps, sedikit di atas...

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Pulau Sembur yang memasok listrik selama 24 jam

PLTS Pulau Sembur Kini Beroperasi 24 Jam, Kopdes Akan Kelola Listrik dan Rantai Dingin Nelayan

by Redaksi Kreta News
21 September 2026
0

PLTS Pulau Sembur kini memasok listrik selama 24 jam dan akan dikelola Kopdes Galang Baru bersama fasilitas rantai dingin untuk...

Next Post
Ilustrasi beras fortifikasi dan pemeriksaan kandungan gizi pada sejumlah produk beras

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini 25 Produk yang Diduga Tak Sesuai Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tampilan Kreta News sebagai media berita Batam dan Kepulauan Riau

Mengenal Kreta News, Media Baru untuk Batam dan Kepulauan Riau

1 bulan ago
Render Hilton Garden Inn Batam City Centre yang ditargetkan buka pada 2028

Hilton Masuk Batam, Hotel Pertamanya Ditargetkan Buka pada 2028 dengan 199 Kamar

2 bulan ago

Popular News

  • Masterplan pembangunan Tzu Chi School di kawasan Bukit Permata Batam

    Tzu Chi School Akan Dibangun di Bukit Permata Batam, Ditargetkan Rampung 2027–2028

    Share
    Share Tweet
  • Pembangunan Sekolah Gratis Berasrama di Rempang Resmi Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

    Share
    Share Tweet
  • Mengenal Kreta News, Media Baru untuk Batam dan Kepulauan Riau

    Share
    Share Tweet
  • Claude Opus 5.5 Resmi Dirilis, Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Rendah

    Share
    Share Tweet
  • Kebakaran 10 Hektare di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

    Share
    Share Tweet

Connect with us

Berlangganan Berita

Dapatkan berita terbaru seputar Batam dan Kepulauan Riau langsung melalui email Anda.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi Kreta News.

Kategori

  • Batam
  • Bintan
  • Bisnis & Ekonomi
  • Corporate News
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Investasi
  • Karimun
  • Kepri
  • Kesehatan
  • Lingkungan & Bencana
  • Maritim
  • Nasional
  • Natuna
  • Olahraga
  • Pariwisata & Kuliner
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tanjungpinang
  • Teknologi
  • UMKM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Disclaimer

Tentang Kami

Kreta News adalah portal berita lokal yang menghadirkan informasi terkini dan relevan dari Batam serta seluruh wilayah Kepulauan Riau.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

© 2026 Kreta News. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News

© 2026 Kreta News. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.