KRETA NEWS, BATAM – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan seorang pria berinisial B.W. (42) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran DTA Tembesi. Kebakaran ini adalah kebakaran hutan dan lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kebakaran yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 10 hektare.
Pengungkapan perkara disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa, 22 September 2026.
Api Diketahui Saat Petugas Melakukan Patroli
Kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan PT Air Batam Hulu yang sedang melakukan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi.
Petugas melihat kepulan asap membumbung tinggi, kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya. Mereka mencari sumber api dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Proses pemadaman selanjutnya melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan Satuan Samapta Polresta Barelang.
Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pembakaran. B.W. kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.
Berawal dari Pembakaran Tumpukan Kayu
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kebakaran diduga bermula ketika tersangka membakar rayap dan semut yang berada pada pohon mati di lahan miliknya.
Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka khawatir rayap dan semut mengganggu tanaman miliknya.
Polisi menyebut tersangka menggunakan korek api dan ban dalam untuk membakar tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan. Saat pembakaran dilakukan, tersangka mengetahui kondisi cuaca sedang panas dan angin bertiup cukup kencang.
Api kemudian diduga menyebar hingga mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 10 hektare ikut terbakar.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 17 September 2026. Polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.
Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. B.W. ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan satu buah flashdisk merek V-Gen berkapasitas 16 GB, satu lembar dokumen penetapan lokasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui BP Batam. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar surat kuasa.
Barang bukti lainnya meliputi tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru, dan satu buah ban dalam.
Seluruh barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di kawasan tangkapan air tersebut.
Kebakaran Berdampak terhadap Kawasan Tangkapan Air
Selain menimbulkan kepulan asap dan polusi udara, kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersediaan air.
Polresta Barelang menyatakan kebakaran berdampak terhadap vegetasi penyerap air. Selain itu, kebakaran dapat mengurangi kemampuan tanah menyimpan air karena lokasi kejadian merupakan daerah tangkapan air.
Lahan gambut yang terbakar juga membutuhkan waktu panjang untuk pulih secara alami. Kerusakan vegetasi di daerah tangkapan air berpotensi memengaruhi kemampuan kawasan dalam menahan dan mengalirkan air menuju waduk.
Karena itu, aktivitas pembakaran di sekitar daerah tangkapan air tidak hanya menimbulkan risiko kebakaran meluas. Namun, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu fungsi lingkungan yang mendukung ketersediaan air baku.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
B.W. antara lain dipersangkakan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan. Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas, terutama ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Sumber: Polresta Barelang, “Polresta Barelang Ungkap Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Tangkapan Air Tembesi Sidomulyo”, 22 September 2026.










