KRETA NEWS, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Kepri menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD 2026 dengan belanja daerah sebesar Rp3,63 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa, 8 September 2026.
Belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp3.625.519.387.736. Angka tersebut naik sekitar Rp81,31 miliar dibandingkan rencana sebelumnya.
Sementara itu, target pendapatan daerah berubah menjadi Rp3.394.843.964.978 atau mengalami kenaikan sekitar Rp82,19 miliar.
Pembiayaan Daerah Rp230,68 Miliar
Berdasarkan struktur anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna, nilai belanja daerah lebih tinggi daripada pendapatan daerah.
Selisih antara rencana pendapatan dan belanja tersebut mencapai sekitar Rp230,68 miliar. Dalam dokumen perubahan anggaran, jumlah pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp230.675.422.758.
Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Namun, publikasi DPRD Kepri belum memerinci sumber pembiayaan tersebut maupun program yang memperoleh penambahan anggaran.
Rincian itu menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Masyarakat perlu mengetahui sektor mana yang mendapatkan tambahan belanja dan program apa yang mengalami penyesuaian.
Belum Menjadi APBD Perubahan Final
Penandatanganan perubahan KUA-PPAS belum menjadi tahap akhir penetapan APBD Perubahan Kepri 2026.
Dokumen yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Rancangan tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD sebelum memperoleh persetujuan dan ditetapkan sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan demikian, angka Rp3,63 triliun masih berada dalam rangkaian penyusunan APBD Perubahan. Komposisi anggaran dapat dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan secara final.
DPRD dan Pemprov Teken Nota Kesepakatan
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan.
Bakhtiar menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan tata tertib lembaga legislatif.
Setelah struktur perubahan anggaran disampaikan, pimpinan DPRD dan Gubernur Kepri menandatangani nota kesepakatan bersama.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui perpanjangan masa kerja panitia khusus yang membahas pengelolaan barang milik daerah untuk satu kali masa perpanjangan.
Rincian Program Perlu Dibuka ke Publik
Kenaikan pendapatan dan belanja belum cukup untuk menggambarkan dampak perubahan anggaran terhadap masyarakat. Hal yang lebih penting adalah arah penggunaan anggaran tambahan tersebut.
Pemerintah daerah dan DPRD perlu membuka rincian perubahan program, termasuk alasan penambahan atau pengurangan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah perubahan anggaran diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, konektivitas antarpulau, pengendalian harga, air bersih, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Transparansi juga diperlukan untuk melihat kemampuan pemerintah merealisasikan belanja dalam sisa tahun anggaran. Penambahan anggaran menjelang akhir tahun harus disertai jadwal pelaksanaan yang realistis agar tidak hanya tercatat dalam dokumen, tetapi benar-benar memberikan manfaat.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, pembahasan selanjutnya perlu diawasi hingga penetapan Perda Perubahan APBD. Rincian alokasi dan target keluarannya menjadi bagian yang menentukan apakah perubahan anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat Kepulauan Riau.
Sumber: Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, 8 September 2026.






