KRETA NEWS, TANJUNGPINANG – Tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib, Provinsi Kepulauan Riau, mencapai sekitar 85 persen.
Dari total 204 tempat tidur yang tersedia, sekitar 173 tempat tidur telah digunakan untuk melayani pasien. Tingginya tingkat keterisian tersebut berlangsung seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat ke rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu.
Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo mengatakan jumlah kunjungan ke rumah sakit tersebut saat ini mencapai sekitar 650 pasien per hari.
Peningkatan paling terlihat terjadi di Unit Gawat Darurat. Jumlah pasien yang memperoleh pelayanan di UGD bertambah dari sebelumnya sekitar 50 orang menjadi sekitar 120 orang per hari.
Kunjungan UGD Meningkat Lebih dari Dua Kali Lipat
Peningkatan dari sekitar 50 menjadi 120 pasien menunjukkan jumlah kunjungan harian ke UGD bertambah lebih dari dua kali lipat.
UGD menjadi pintu pelayanan bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Pasien yang datang akan menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan tingkat kegawatan serta pelayanan medis yang diperlukan.
Sebagian pasien dapat dipulangkan setelah mendapatkan penanganan, sedangkan pasien yang memerlukan pengawasan atau perawatan lanjutan akan ditempatkan di ruang rawat inap.
Ketika jumlah pasien UGD dan keterisian ruang rawat meningkat secara bersamaan, rumah sakit perlu mengatur ketersediaan tempat tidur agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan.
Tingkat keterisian sebesar 85 persen berarti sebagian besar kapasitas rawat inap telah digunakan. Kondisi ini belum berarti seluruh tempat tidur rumah sakit penuh, tetapi menunjukkan ruang yang tersedia untuk menerima tambahan pasien semakin terbatas.
RSUD Rencanakan Tambahan 50 Tempat Tidur
Untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pelayanan, RSUD Raja Ahmad Tabib merencanakan penambahan sekitar 50 tempat tidur.
Penambahan kapasitas tersebut akan mencakup tempat tidur untuk pelayanan rawat inap serta ruang perawatan intensif atau ICU.
Jika rencana itu terealisasi seluruhnya, kapasitas rumah sakit berpotensi bertambah dari 204 menjadi sekitar 254 tempat tidur.
Namun, penambahan tempat tidur perlu disertai kesiapan ruangan, tenaga kesehatan, peralatan medis, obat-obatan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Kapasitas pelayanan rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh jumlah tempat tidur. Setiap tambahan ruang perawatan juga membutuhkan dokter, perawat, tenaga penunjang, serta sistem pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Kebutuhan tersebut menjadi lebih besar untuk ruang ICU karena pasien memerlukan pemantauan ketat, tenaga kesehatan dengan kompetensi khusus, dan peralatan medis yang lebih lengkap.
Menjadi Rumah Sakit Rujukan Provinsi
RSUD Raja Ahmad Tabib merupakan rumah sakit rujukan tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Kota Tanjungpinang.
Rumah sakit tersebut tidak hanya melayani masyarakat Tanjungpinang, tetapi juga menerima pasien rujukan dari kabupaten dan kota lain di Kepulauan Riau.
Karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan membuat sistem rujukan pasien memiliki tantangan tersendiri. Pasien dari luar Pulau Bintan terkadang harus menempuh perjalanan laut atau udara untuk memperoleh pelayanan lanjutan.
Kondisi tersebut membuat ketersediaan ruang rawat dan pelayanan spesialis di rumah sakit rujukan provinsi menjadi penting. Peningkatan jumlah pasien juga perlu diimbangi dengan koordinasi bersama rumah sakit daerah dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Puskesmas dan rumah sakit daerah berperan memberikan pelayanan awal sekaligus menentukan pasien yang memang memerlukan rujukan ke RSUD Raja Ahmad Tabib.
Sistem rujukan yang berjalan baik dapat membantu rumah sakit provinsi memprioritaskan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan penanganan spesialis atau fasilitas lebih lengkap.
Kapasitas Pelayanan Perlu Terus Dipantau
Tingkat keterisian tempat tidur merupakan salah satu indikator untuk melihat pemanfaatan kapasitas rawat inap rumah sakit.
Apabila tingkat keterisian terlalu tinggi dalam waktu lama, rumah sakit dapat menghadapi keterbatasan ruang ketika terjadi lonjakan pasien atau keadaan darurat.
Sebaliknya, penambahan tempat tidur perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan agar fasilitas, tenaga kesehatan, dan anggaran dapat digunakan secara efektif.
Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah pasien. Rumah sakit juga perlu memperhatikan jenis penyakit, lama perawatan, kebutuhan pelayanan intensif, jumlah tenaga kesehatan, serta kemampuan fasilitas pendukung.
Hingga informasi tersebut disampaikan, belum dijelaskan secara terperinci jadwal realisasi penambahan sekitar 50 tempat tidur maupun pembagian jumlah tempat tidur untuk ruang rawat inap dan ICU.
Sumber: ANTARA Kepri berdasarkan keterangan Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo, 10 September 2026.









