• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, September 15, 2026
Kreta News
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News
No Result
View All Result
Kreta News
No Result
View All Result
Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News

Beranda » Kepatuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Kepri Stagnan 16,37 Persen, tetapi Lampaui Target

Kepatuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Kepri Stagnan 16,37 Persen, tetapi Lampaui Target

by Redaksi Kreta News
September 15, 2026
in Bisnis & Ekonomi, Kepri
0
0
Infografis tingkat kepatuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan di Kepulauan Riau tahun 2025

Ilustrasi: Kreta News/AI.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KRETA NEWS, TANJUNGPINANG – Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau WLKP di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 16,37 persen sepanjang 2025.

Angka tersebut melampaui target akhir Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri yang ditetapkan sebesar 6 persen. Namun, secara keseluruhan, tingkat kepatuhannya masih berada di bawah 20 persen.

Data itu tercantum dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Disnakertrans Provinsi Kepri Tahun 2025 dan kembali dipublikasikan melalui Potret Statistik Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri pada 15 September 2026.

Realisasi Mencapai 2,7 Kali Target

Dengan realisasi 16,37 persen dan target 6 persen, capaian kepatuhan berada 10,37 poin persentase di atas target.

Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News

Jika dibandingkan secara matematis, realisasinya setara sekitar 272,83 persen dari target atau mencapai 2,7 kali lipat dari angka yang direncanakan.

Karena itu, laporan kinerja Disnakertrans Kepri mencatat indikator tersebut sebagai capaian lebih dari 100 persen dan masuk dalam kategori sangat baik.

Indikator 2025Persentase
Target akhir Renstra6 persen
Realisasi kepatuhan16,37 persen
Selisih dari target10,37 poin persentase
Perbandingan realisasi terhadap target272,83 persen

Meski demikian, capaian di atas 100 persen dalam laporan kinerja tidak berarti seluruh atau mayoritas perusahaan di Kepri telah melaksanakan WLKP.

Persentase kepatuhan aktual tetap sebesar 16,37 persen. Secara sederhana, angka tersebut menggambarkan bahwa baru sekitar 16 dari setiap 100 perusahaan yang masuk dalam penghitungan tercatat patuh terhadap kewajiban pelaporan.

Tidak Meningkat Dibandingkan 2024

Laporan yang sama menunjukkan tingkat kepatuhan pada 2024 juga sebesar 16,37 persen. Saat itu, target yang ditetapkan masih sebesar 5,25 persen.

Dengan demikian, persentase kepatuhan tidak mengalami peningkatan dari 2024 ke 2025, meskipun tetap dinilai melampaui target perencanaan pada masing-masing tahun.

TahunTargetRealisasi
20245,25 persen16,37 persen
20256 persen16,37 persen

Target meningkat sebesar 0,75 poin persentase, tetapi realisasinya bertahan pada angka yang sama.

Kondisi tersebut memperlihatkan perbedaan antara keberhasilan memenuhi target kinerja pemerintah dan tingkat kepatuhan perusahaan secara keseluruhan.

Target Renstra merupakan tolok ukur perencanaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Angka tersebut bukan batas kepatuhan ideal dan tidak mengubah kewajiban setiap perusahaan untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan.

WLKP Merupakan Kewajiban Perusahaan

WLKP merupakan layanan pelaporan yang memuat informasi mengenai keadaan ketenagakerjaan di perusahaan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Pengusaha atau pengurus diwajibkan melaporkan kondisi ketenagakerjaan ketika mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. Pelaporan juga wajib diperbarui secara berkala.

Data yang dilaporkan mencakup identitas perusahaan, jumlah pekerja, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Informasi tersebut diperlukan pemerintah untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan, melakukan pengawasan, serta melihat kondisi pekerja dan perusahaan secara lebih akurat.

Tanpa data yang lengkap, pemerintah berisiko tidak memiliki gambaran menyeluruh mengenai jumlah pekerja, hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, kebutuhan tenaga kerja, dan kondisi perlindungan pekerja di daerah.

Kepatuhan Masih Perlu Diperluas

Disnakertrans Kepri menyebut regulasi, penegakan hukum, sosialisasi, serta ancaman sanksi ikut mendorong kepatuhan perusahaan terhadap WLKP.

Namun, stagnasi pada angka 16,37 persen menunjukkan masih terdapat ruang besar untuk memperluas jumlah perusahaan yang melakukan pelaporan.

Peningkatan kepatuhan tidak cukup dinilai dari keberhasilan melampaui target yang relatif rendah. Perkembangannya juga perlu dilihat dari pertumbuhan persentase perusahaan yang benar-benar melapor dari tahun ke tahun.

Pemerintah daerah perlu memastikan data perusahaan yang menjadi dasar penghitungan terus diperbarui. Sosialisasi dan pendampingan juga perlu menjangkau perusahaan kecil dan menengah yang belum memahami tata cara pelaporan secara daring.

Bagi perusahaan, WLKP bukan sekadar persyaratan administratif. Pelaporan menjadi bagian dari kepatuhan hukum sekaligus dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan dan pelayanan ketenagakerjaan.

Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.

Tags: Data Ketenagakerjaan KepriDisnakertrans KepriPerusahaan KepriWajib Lapor KetenagakerjaanWLKP Kepri
Pasang Iklan di Kreta News Pasang Iklan di Kreta News
Redaksi Kreta News

Redaksi Kreta News

Redaksi Kreta News menyajikan informasi terkini dan relevan seputar Batam, Kepulauan Riau, serta berbagai perkembangan nasional. Artikel yang diterbitkan melalui akun ini disusun dan ditinjau oleh tim redaksi Kreta News.

Related Posts

Pekerja PT Ghim Li Indonesia mendatangi Gedung DPRD Kota Batam

1.025 Pekerja PT Ghim Li Datangi DPRD Batam, Tuntut Gaji dan Kepastian Kerja

by Redaksi Kreta News
September 11, 2026
0

Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia mendatangi DPRD Kota Batam untuk menuntut pembayaran upah dan kepastian kerja setelah kegiatan...

Next Post
Informasi perbaikan pipa 800 milimeter di Simpang Panbil Muka Kuning Batam

Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Simpang Panbil Malam Ini, 21 Kawasan Berpotensi Terganggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Lobster hasil budidaya BPBL Batam yang mulai memasuki pasar ekspor

Lobster Budidaya Batam Masuk Pasar Ekspor, KKP Siapkan Replikasi di Daerah Lain

6 hari ago
Infografis penurunan tinggi muka air tujuh waduk Batam pada September 2026

Tinggi Muka Air Tujuh Waduk Batam Turun dalam Sepekan, Sei Harapan Susut 26 Sentimeter

3 hari ago

Popular News

  • Informasi perbaikan pipa 800 milimeter di Simpang Panbil Muka Kuning Batam

    Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Simpang Panbil Malam Ini, 21 Kawasan Berpotensi Terganggu

    Share
    Share Tweet
  • Pasar Murah Digelar di Enam Lokasi Batam Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

    Share
    Share Tweet
  • Tinggi Muka Air Tujuh Waduk Batam Turun dalam Sepekan, Sei Harapan Susut 26 Sentimeter

    Share
    Share Tweet
  • BP Batam Petakan Tiga Tekanan Air Bersih, SWRO Masuk Strategi Jangka Panjang

    Share
    Share Tweet
  • Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kericuhan Maut Setokok, Dua Perkara Diusut Terpisah

    Share
    Share Tweet

Connect with us

Berlangganan Berita

Dapatkan berita terbaru seputar Batam dan Kepulauan Riau langsung melalui email Anda.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi Kreta News.

Kategori

  • Batam
  • Bintan
  • Bisnis & Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Investasi
  • Karimun
  • Kepri
  • Kesehatan
  • Lingkungan & Bencana
  • Maritim
  • Nasional
  • Natuna
  • Pariwisata & Kuliner
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Tanjungpinang
  • Teknologi
  • UMKM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Disclaimer

Tentang Kami

Kreta News adalah portal berita lokal yang menghadirkan informasi terkini dan relevan dari Batam serta seluruh wilayah Kepulauan Riau.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

© 2026 Kreta News. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Kepulauan Anambas
  • Pemerintahan
  • Bisnis & Ekonomi
    • UMKM
    • Investasi
    • Industri
    • Properti
  • Hukum & Kriminal
  • Maritim
  • Ragam
    • Pariwisata & Kuliner
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Lingkungan & Bencana
    • Event & Komunitas
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Corporate News

© 2026 Kreta News. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.