KRETA NEWS, TANJUNGPINANG – Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau WLKP di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 16,37 persen sepanjang 2025.
Angka tersebut melampaui target akhir Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri yang ditetapkan sebesar 6 persen. Namun, secara keseluruhan, tingkat kepatuhannya masih berada di bawah 20 persen.
Data itu tercantum dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Disnakertrans Provinsi Kepri Tahun 2025 dan kembali dipublikasikan melalui Potret Statistik Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri pada 15 September 2026.
Realisasi Mencapai 2,7 Kali Target
Dengan realisasi 16,37 persen dan target 6 persen, capaian kepatuhan berada 10,37 poin persentase di atas target.
Jika dibandingkan secara matematis, realisasinya setara sekitar 272,83 persen dari target atau mencapai 2,7 kali lipat dari angka yang direncanakan.
Karena itu, laporan kinerja Disnakertrans Kepri mencatat indikator tersebut sebagai capaian lebih dari 100 persen dan masuk dalam kategori sangat baik.
| Indikator 2025 | Persentase |
|---|---|
| Target akhir Renstra | 6 persen |
| Realisasi kepatuhan | 16,37 persen |
| Selisih dari target | 10,37 poin persentase |
| Perbandingan realisasi terhadap target | 272,83 persen |
Meski demikian, capaian di atas 100 persen dalam laporan kinerja tidak berarti seluruh atau mayoritas perusahaan di Kepri telah melaksanakan WLKP.
Persentase kepatuhan aktual tetap sebesar 16,37 persen. Secara sederhana, angka tersebut menggambarkan bahwa baru sekitar 16 dari setiap 100 perusahaan yang masuk dalam penghitungan tercatat patuh terhadap kewajiban pelaporan.
Tidak Meningkat Dibandingkan 2024
Laporan yang sama menunjukkan tingkat kepatuhan pada 2024 juga sebesar 16,37 persen. Saat itu, target yang ditetapkan masih sebesar 5,25 persen.
Dengan demikian, persentase kepatuhan tidak mengalami peningkatan dari 2024 ke 2025, meskipun tetap dinilai melampaui target perencanaan pada masing-masing tahun.
| Tahun | Target | Realisasi |
|---|---|---|
| 2024 | 5,25 persen | 16,37 persen |
| 2025 | 6 persen | 16,37 persen |
Target meningkat sebesar 0,75 poin persentase, tetapi realisasinya bertahan pada angka yang sama.
Kondisi tersebut memperlihatkan perbedaan antara keberhasilan memenuhi target kinerja pemerintah dan tingkat kepatuhan perusahaan secara keseluruhan.
Target Renstra merupakan tolok ukur perencanaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Angka tersebut bukan batas kepatuhan ideal dan tidak mengubah kewajiban setiap perusahaan untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan.
WLKP Merupakan Kewajiban Perusahaan
WLKP merupakan layanan pelaporan yang memuat informasi mengenai keadaan ketenagakerjaan di perusahaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Pengusaha atau pengurus diwajibkan melaporkan kondisi ketenagakerjaan ketika mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. Pelaporan juga wajib diperbarui secara berkala.
Data yang dilaporkan mencakup identitas perusahaan, jumlah pekerja, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Informasi tersebut diperlukan pemerintah untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan, melakukan pengawasan, serta melihat kondisi pekerja dan perusahaan secara lebih akurat.
Tanpa data yang lengkap, pemerintah berisiko tidak memiliki gambaran menyeluruh mengenai jumlah pekerja, hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, kebutuhan tenaga kerja, dan kondisi perlindungan pekerja di daerah.
Kepatuhan Masih Perlu Diperluas
Disnakertrans Kepri menyebut regulasi, penegakan hukum, sosialisasi, serta ancaman sanksi ikut mendorong kepatuhan perusahaan terhadap WLKP.
Namun, stagnasi pada angka 16,37 persen menunjukkan masih terdapat ruang besar untuk memperluas jumlah perusahaan yang melakukan pelaporan.
Peningkatan kepatuhan tidak cukup dinilai dari keberhasilan melampaui target yang relatif rendah. Perkembangannya juga perlu dilihat dari pertumbuhan persentase perusahaan yang benar-benar melapor dari tahun ke tahun.
Pemerintah daerah perlu memastikan data perusahaan yang menjadi dasar penghitungan terus diperbarui. Sosialisasi dan pendampingan juga perlu menjangkau perusahaan kecil dan menengah yang belum memahami tata cara pelaporan secara daring.
Bagi perusahaan, WLKP bukan sekadar persyaratan administratif. Pelaporan menjadi bagian dari kepatuhan hukum sekaligus dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan dan pelayanan ketenagakerjaan.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.





