TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat koordinasi mengenai penerapan kawasan perdagangan bebas, pengawasan barang, serta distribusi kebutuhan pokok ke wilayah kepulauan dan perbatasan.
Sejumlah persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri Sodikin serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Agung Widodo di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2026).
Pembahasan menjadi penting karena tidak semua wilayah di Kepulauan Riau memperoleh perlakuan kepabeanan yang sama. Kepri memiliki kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), serta kawasan ekonomi khusus yang masing-masing mengikuti ketentuan tersendiri.
Ansar menilai pemahaman mengenai batas dan ketentuan FTZ perlu diperkuat. Menurutnya, masih ada anggapan bahwa status perdagangan bebas berlaku sama di seluruh wilayah Kepri, padahal perlakuan terhadap barang dapat berbeda sesuai kawasan dan peraturan yang berlaku.
Pergerakan barang dari kawasan FTZ menuju kawasan pabean juga dinilai memerlukan pengawasan bersama. Kemudahan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau-pulau harus dipastikan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk membawa barang ke wilayah lain secara tidak sah.
Pengawasan tersebut turut mencakup peredaran rokok ilegal dan sejumlah barang tertentu yang rawan disalahgunakan.
Distribusi untuk Natuna dan Anambas
Selain penerapan FTZ, pertemuan tersebut menyoroti tantangan distribusi barang ke Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas. Kondisi geografis, jarak antarpulau, dan jadwal pengangkutan membuat kebijakan pasokan untuk kedua daerah perbatasan itu tidak selalu dapat disamakan dengan wilayah daratan.
Pemprov Kepri sedang menginventarisasi komoditas yang dibutuhkan masyarakat, termasuk bawang merah, bawang putih, dan kebutuhan pokok lainnya. Hasil inventarisasi itu direncanakan menjadi bahan pembicaraan dengan pemerintah pusat mengenai kemungkinan pemberian ruang untuk memasukkan barang tertentu.
Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan aturan perdagangan, ketersediaan barang, stabilitas harga, dan mekanisme pengawasan.
Pemerintah daerah juga ingin distribusi berjalan dua arah. Kapal yang membawa kebutuhan masyarakat ke Natuna dan Anambas diharapkan tidak kembali tanpa muatan sehingga diperlukan pengembangan komoditas daerah yang dapat dipasarkan keluar.
Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu menjaga kelayakan biaya angkutan sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi produk dari wilayah perbatasan.
Pasokan Pangan dan Target Pariwisata
Ketersediaan barang turut dikaitkan dengan target kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau yang disebut mencapai tiga juta kunjungan. Peningkatan jumlah wisatawan diperkirakan ikut menambah permintaan terhadap bahan pangan dan berbagai kebutuhan lainnya.
Apabila permintaan meningkat tanpa diikuti pasokan yang memadai, kondisi itu berpotensi memberikan tekanan terhadap harga. Karena itu, Pemprov Kepri mendorong penguatan produksi pangan daerah, pelaksanaan operasi pasar, dan pengendalian distribusi.
Ketersediaan pangan juga diperlukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, khususnya di daerah kepulauan. Sementara itu, layanan Tol Laut perlu ditunjang persediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama jeda antarpelayaran.
Pelayanan di Pintu Masuk Wisatawan
Koordinasi Pemprov Kepri dan Bea Cukai turut membahas pelayanan di pintu masuk wisatawan. Ansar meminta proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi dilakukan secara cepat, tertib, dan tidak menimbulkan kesan negatif bagi wisatawan.
Persoalan porter dan layanan taksi di sejumlah pintu masuk, terutama di luar Batam, juga menjadi perhatian. Pemprov Kepri merencanakan penataan identitas porter, mekanisme pemanggilan, dan transparansi tarif.
Pembahasan lanjutan akan melibatkan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, pengelola bandara, dan pengelola pelabuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Kepri menyampaikan telah menyiapkan lahan di kawasan pusat pemerintahan provinsi untuk mendukung kebutuhan sarana Bea Cukai Tanjungpinang. Lahan di kawasan tepi laut tersebut disebut telah ditimbun dan siap untuk pembangunan.
Kepala Kanwil DJBC Kepri Sodikin menyatakan Bea Cukai memiliki fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi kegiatan ekonomi. Sementara itu, Agung Widodo menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas kepabeanan di Batam juga mengacu pada ketentuan khusus karena statusnya sebagai kawasan FTZ.
Koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memperjelas penerapan aturan sekaligus menjaga kelancaran arus barang, stabilitas kebutuhan masyarakat, dan pengembangan pariwisata di Kepulauan Riau.
Sumber informasi: Siaran Pers Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 509/PR/IX/2026.









