KRETA NEWS, JAKARTA – Beras fortifikasi menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengungkap 25 produk yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Sebelumnya, pemerintah memeriksa 27 produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian awal di sejumlah laboratorium, sebanyak 25 produk diduga tidak memenuhi standar.
Lantas, apa itu beras fortifikasi dan apa perbedaannya dengan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat?
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro melalui pencampuran beras biasa dan kernel beras fortifikan.
Kernel fortifikan merupakan butiran yang bentuk dan ukurannya menyerupai beras, tetapi mengandung tambahan vitamin serta mineral. Produsen mencampurkan kernel tersebut dalam komposisi tertentu agar kandungan gizinya tersebar dalam produk akhir.
Zat gizi yang dapat ditambahkan antara lain zat besi, seng, asam folat, vitamin B1, vitamin B3, vitamin B6, dan vitamin B12 sesuai standar serta kebutuhan program fortifikasi.
Secara tampilan, kernel fortifikan dapat terlihat hampir sama dengan beras biasa. Karena itu, konsumen tidak bisa memastikan keberadaan dan kadar zat gizinya hanya dengan melihat bentuk butiran. Pengujian laboratorium tetap diperlukan untuk mengetahui kandungannya.
Selain itu, fortifikasi berbeda dengan penggunaan label beras premium, pulen, organik, atau beras untuk diet. Sebuah produk baru dapat disebut beras fortifikasi apabila benar-benar mengandung zat gizi tambahan dan memenuhi standar yang berlaku.
Beras fortifikasi antara lain digunakan untuk membantu meningkatkan asupan zat gizi kelompok rentan, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta masyarakat yang menghadapi risiko kekurangan mikronutrien.
Namun, fortifikasi tidak membuat beras dapat menggantikan seluruh kebutuhan gizi ataupun pengobatan. Masyarakat tetap perlu melengkapinya dengan sumber protein, sayuran, buah, dan makanan bergizi lainnya.
Pemerintah Ungkap 25 Produk
Menteri Pertanian menyebut pemerintah melakukan pemeriksaan melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan pemerintah, berikut 25 produk atau varian beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan fortifikasi:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Daftar tersebut lebih tepat disebut sebagai 25 produk atau varian, bukan selalu 25 merek yang berbeda. Sebagai contoh, nama Idola, Topi Koki, Anak Raja, dan kelompok produk 111 muncul dalam lebih dari satu varian.
Meski demikian, masuknya suatu produk ke dalam daftar temuan pemerintah tidak otomatis membuktikan bahwa produsennya melakukan tindak pidana. Polri masih akan memverifikasi hasil pengujian, menelusuri rantai distribusi, dan mendalami kemungkinan pelanggaran hukum.
Kandungan Diduga Tidak Sesuai Label
Pemerintah tidak mempermasalahkan fortifikasi sebagai metode penambahan zat gizi. Persoalannya terletak pada dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim fortifikasi pada label.
Dengan kata lain, konsumen diduga membayar lebih mahal untuk memperoleh kandungan gizi yang ternyata tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah merujuk pada SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi.
Amran menyebut terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram. Namun, setelah melalui pemeriksaan, produk tersebut diduga hanya setara dengan beras biasa yang harganya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.
Selain itu, pemerintah mencatat selisih harga rata-rata sekitar Rp9.695 per kilogram. Berdasarkan estimasi volume konsumsi sekitar 9,2 juta ton, pemerintah kemudian menghitung potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Namun, angka Rp89 triliun masih berupa estimasi pemerintah berdasarkan asumsi volume dan rata-rata selisih harga. Nilai tersebut bukan kerugian hukum yang telah diputuskan pengadilan ataupun hasil audit terhadap transaksi setiap produk.
Pemerintah Perintahkan Penarikan Produk
Pemerintah menyampaikan tiga langkah terhadap produk yang menjadi temuan, yaitu penarikan dari peredaran, pencabutan izin, dan pemrosesan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan aparat akan memverifikasi temuan dan mengujinya secara ilmiah. Aparat juga akan menelusuri rantai distribusi serta mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat masuk ke ranah pidana apabila pihak berwenang membuktikan produk tersebut dijual dengan kandungan yang tidak sesuai dengan informasi kepada konsumen.
Proses hukum tetap harus membuktikan hasil pengujian, pihak yang bertanggung jawab, bentuk pelanggaran, serta kerugian konsumen pada setiap produk.
Di sisi lain, produsen dan pemegang merek berhak memberikan klarifikasi, menyampaikan hasil uji pembanding, serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?
Konsumen yang memiliki salah satu produk dalam daftar tersebut tidak perlu langsung panik. Temuan pemerintah berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dan informasi pada label, bukan pengumuman bahwa seluruh produk mengandung zat beracun.
Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memeriksa nama produk dan varian secara lengkap, bukan hanya nama mereknya.
- Memeriksa nomor izin edar, nomor produksi, dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan.
- Menyimpan kemasan serta bukti pembelian apabila ingin menyampaikan pengaduan.
- Mengikuti pengumuman penarikan produk dari pemerintah, produsen, atau tempat pembelian.
- Meminta penjelasan kepada penjual atau layanan konsumen produsen mengenai prosedur pengembalian produk.
- Tidak menyebarkan daftar yang telah diubah atau menambahkan merek yang tidak disebutkan dalam pemaparan pemerintah.
Selain itu, konsumen perlu berhati-hati terhadap istilah “beras sehat”, “beras bergizi”, dan “beras diet” pada kemasan. Klaim pemasaran tersebut tidak selalu menunjukkan bahwa produknya merupakan beras fortifikasi.
Oleh karena itu, konsumen sebaiknya memeriksa kandungan gizi, komposisi, izin edar, dan informasi pada label sebelum membeli, terutama apabila produk dijual jauh lebih mahal dibandingkan beras biasa.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan beras tidak hanya berkaitan dengan harga dan ketersediaan. Kesesuaian antara label, kandungan gizi, dan mutu produk juga menentukan perlindungan yang diterima konsumen.
Sumber: Konferensi pers Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, 15 September 2026; Kementerian Pertanian; Bloomberg Technoz; serta Suara.com.








