KRETA NEWS, BATAM – Polda Kepulauan Riau bersama Polis Diraja Malaysia membentuk saluran komunikasi langsung yang dapat digunakan selama 24 jam untuk mempercepat pertukaran informasi dan koordinasi penanganan kejahatan lintas negara.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan mengenai penyelundupan manusia dan narkoba yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026.
Pertemuan melibatkan Polda Kepri serta PDRM Kontinjen Johor dan Melaka. Delegasi Polda Kepri dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Narkoba, dan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara.
Pembahasan difokuskan pada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, penyelundupan manusia, serta peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.
Tetapkan LO dan PIC di Kedua Negara
Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Selain saluran komunikasi selama 24 jam, kedua pihak akan menetapkan liaison officer atau petugas penghubung serta point of contact yang dapat dihubungi ketika diperlukan koordinasi operasional.
Penetapan petugas penghubung diperlukan untuk memperpendek proses pertukaran informasi ketika pelaku, korban, kapal, barang bukti, atau aliran dana berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.
Kedua pihak juga menyepakati penyusunan standar operasional prosedur untuk operasi bersama dan penguatan pertukaran informasi intelijen.
Saluran tersebut merupakan komunikasi antarlembaga kepolisian. Fungsinya berbeda dengan Layanan Kepolisian 110 yang disediakan untuk menerima laporan dari masyarakat.
Rilis Polda Kepri belum mengungkap nomor saluran, identitas petugas penghubung, ataupun rincian teknis pertukaran informasi. Informasi tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan operasional dan keamanan penanganan perkara.
Kapal Kecil hingga Aset Kripto Jadi Perhatian
Dalam pertemuan itu, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus yang digunakan jaringan kejahatan lintas negara.
Pergerakan melalui laut dapat dilakukan menggunakan kapal kecil maupun metode ship-to-ship, yakni pemindahan barang antarkapal. Pengambilan narkotika juga disebut dapat dilakukan berdasarkan koordinat yang telah ditentukan di laut.
Modus lainnya meliputi penggunaan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, dompet digital, dan aset kripto.
Penggunaan teknologi komunikasi dan keuangan membuat penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku yang membawa barang. Penyidik juga perlu menelusuri pengendali jaringan, aliran dana, aset, serta pihak yang mengatur perjalanan lintas negara.
Karena itu, salah satu hasil pertemuan mengarah pada penguatan penyelidikan keuangan dan penyitaan aset jaringan kejahatan.
Pergerakan Kapal Akan Dianalisis
Polda Kepri dan PDRM turut menyepakati peningkatan analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System atau AIS.
Data AIS dapat membantu aparat melihat identitas, posisi, arah, dan pola pergerakan kapal yang menyalakan perangkat tersebut. Informasi itu dapat digunakan sebagai salah satu bahan analisis untuk mendeteksi pergerakan yang tidak wajar.
Namun, AIS bukan satu-satunya alat pengawasan. Kapal kecil yang digunakan dalam penyelundupan dapat tidak dilengkapi perangkat tersebut atau sengaja tidak mengaktifkannya.
Oleh sebab itu, analisis pergerakan kapal akan dilengkapi dengan pertukaran intelijen dan rencana peningkatan patroli laut bersama.
Wilayah yang menjadi perhatian mencakup jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, terutama kawasan Selat Malaka dan perairan yang dalam rilis Polda Kepri disebut sebagai Laut Cina Selatan.
Penanganan DPO Melintasi Yurisdiksi
Kerja sama juga mencakup mekanisme penanganan daftar pencarian orang atau DPO lintas negara.
Polda Kepri dan PDRM menyepakati penggunaan jalur deportasi, ekstradisi, serta Mutual Legal Assistance atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum masing-masing negara.
Ketiga mekanisme tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai proses yang sama.
Deportasi berkaitan dengan tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing. Ekstradisi merupakan penyerahan seseorang yang dicari untuk proses hukum berdasarkan mekanisme antarnegara. Sementara MLA digunakan untuk membantu proses penyidikan dan pembuktian, termasuk memperoleh dokumen, informasi keuangan, atau barang bukti yang berada di negara lain.
Rilis resmi belum menyebut nama DPO atau perkara tertentu yang akan menjadi penanganan pertama melalui mekanisme tersebut.
Perkara Narkotika Meningkat pada 2025
Polda Kepri mencatat 432 perkara narkotika sepanjang 2024. Jumlahnya meningkat menjadi 595 perkara pada 2025 atau bertambah 163 perkara.
Hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang ditangani telah mencapai 440 kasus. Angka selama delapan bulan tersebut sudah melampaui jumlah perkara sepanjang 2024 sebanyak delapan kasus.
Perbandingan itu menunjukkan tingginya beban penanganan perkara narkotika di Kepulauan Riau. Namun, jumlah perkara tidak dapat digunakan sendirian untuk mengukur banyaknya narkotika yang beredar.
Kenaikan jumlah kasus dapat dipengaruhi oleh pergerakan jaringan, intensitas operasi, laporan masyarakat, maupun kemampuan aparat dalam mendeteksi dan mengungkap perkara.
Data mengenai jumlah tersangka, jenis dan berat barang bukti, asal pengiriman, tujuan distribusi, serta hasil proses hukum tetap diperlukan untuk membaca perkembangannya secara menyeluruh.
Tindak Lanjut Pertemuan Juni
Pertemuan di Johor Bahru merupakan kelanjutan komunikasi yang telah dibangun beberapa bulan sebelumnya.
Pada 23 Juni 2026, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menerima Ketua Polis Johor CP Dato’ Ab Rahaman bin Arsad dan delegasi Malaysia di Batam.
Saat itu, kedua pihak membahas TPPO, narkotika, penyelundupan lintas negara, serta rencana pertemuan lanjutan yang lebih berfokus pada pembentukan mekanisme koordinasi.
Pertemuan September menghasilkan langkah yang lebih operasional berupa saluran komunikasi, petugas penghubung, rencana SOP, patroli laut, analisis kapal, penelusuran aset, dan mekanisme penanganan DPO.
Untuk menjaga keberlanjutan kerja sama, pertemuan virtual dijadwalkan berlangsung setiap bulan. Pertemuan tatap muka direncanakan setiap tiga bulan untuk berbagi informasi dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Efektivitas kerja sama tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan saluran komunikasi. Kecepatan tindak lanjut, kualitas informasi, kesesuaian prosedur hukum, dan hasil penanganan perkara menjadi indikator yang perlu dilihat dalam evaluasi berikutnya.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan TPPO, narkotika, atau kejahatan lintas batas dapat menyampaikannya melalui Layanan Kepolisian 110. Polda Kepri menyebut layanan tersebut aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Sumber: Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, 12 September 2026.









